Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tangkap, "Bunuh", dan Jual Penyu Langka, 3 Warga Takalar Diamankan Polisi di Pangkep

KORANPANGKEP.CO.ID - Tiga orang nelayan asal kabupatn Takalar diamankan oleh Petugas gabungan dari Polda Sulsel dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di desa pulau Gondong Bali, kecamatan Liukang Tupabbiring, kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)  karena terlibat kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi yakni penyu hijau.

Dalam operasi tersebut Petugas mengamankan enam orang laki-laki dengan inisial S (49), Z (18), B (54), R (71), Mereka diamankan secara terpisah di Pulau Gondong Bali, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep pada 9 Desember 2021 kemudian K (34), dan R (53) yang berperan selaku penadah di tangkap di jalan tentara pelajar Kota Makassar pada 1 Januari 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, para tersangka terlibat dugaan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan penyu hijau atau Chelonia Mydas. Petugas menyita kurang lebih 93 Kg potongan tubuh penyu dan empat ekor penyu kondisi hidup.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil merk Datsun Go Panca bernomor polisi DD 1150 CG yang digunakan untuk mengangkut penyu ke rumah makan di Makassar. Kemudian sebuah perahu, alat tangkap ikan dan ponsel milik beberapa tersangka.

Adapun bagian tubuh yang sudah dicacah yakni daging kulit punggung atau dorsal sebanyak 38,59 Kg, daging kulit abdomen atau ventral sebanyak 45,20 Kg, daging kulit ventral kiri dan kanan sebanyak 1,86 Kg. Lalu daging kulit leher sebanyak 2,595 Kg, daging kulit kepala di bawah paruh sebanyak 2,435 Kg

"Kemudian 0,40 Kg daging kulit 4 tungkai depan dan belakang, serta 0,465 Kg daging lain. Para tersangka kebanyakan bekerja sebagai nelayan ada satu orang adalah buruh harian. Semuanya berasal dari Kabupaten Takalar," kata Suartana di kantornya, Selasa, (11/1/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Ferdi menambahkan, penyu dilindungi ini diperjualbelikan di salah satu rumah makan di Makassar yang dibawa oleh tersangka K dan R. Transaksi dilakukan di Dermaga Takalar.

Potongan tubuh penyu kurang lebih 93 Kg ini dijual Rp250.000 per Kg oleh R kepada K yang jika ditotal nilai uangnya sebanyak Rp22.750.000. Sementara R mendapatkan penyu tersebut dari S dengan harga Rp150.000 per Kg. S disebutkan adalah koordinator dari tiga nelayan yang ditangkap di Pangkep.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri mengungkap daging-daging penyimpanan yang telah dipotong-potong tersebut terindikasi dijual ke rumah makan di Makassar.

"Memang penyampaian awal tadi memang ditemukan barang ini di rumah makan," kata Widony.

Namun Widony belum mengungkap lebih lanjut pengembangan penyidik terhadap pemilik rumah makan yang menjual daging penyu. Dia berdalih pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk rumah makan sendiri masih dalam penyidikan kami," katanya.

Dia menyebut 1 kilogram daging penyu dibanderol Rp 250 ribu. Namun Widony menegaskan masyarakat seharusnya tahu bahwa penyu merupakan hewan dilindungi.

Alhasil, para pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Sumber Daya Alam Hayati Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara.

(ADM-KP)

Posting Komentar untuk "Tangkap, "Bunuh", dan Jual Penyu Langka, 3 Warga Takalar Diamankan Polisi di Pangkep"