Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Jawab dan Koreksi

Prosedur ini digunakan sebagai panduan dalam menangani Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan dari pembaca. Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan ini adalah tanggapan terkait segala konten yang ditayangkan di website koranpangkep.co.id

Penanganan untuk Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan dilakukan sebagai berikut:

A. Pembaca bisa menyampaikan ralat atau koreksi dan revisi di redaksi koranpangkep.co.id berupa ralat judul, revisi informasi, revisi isi artikel, menghilangkan beberapa sumber, ralat atribusi/nama/dsb, serta hak jawab melalui:

Email ke: koranpangkepku@gmail.com dengan Subjek: Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan.
Bisa juga Anda mengunjungi langsung Kantor Redaksi: Jln. Mappatowo, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kota Pangkajene dan Kepulauan, Sulsel.
Telepon/ WhatsApp: 082221118575 /082221118575.

B. Pembaca wajib mencantumkan identitas jelas, berupa KTP dan nomor telepon/handphone yang bisa dihubungi dan memberikan fakta atas Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan yang disampaikan.

C. Semua Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 X 24 jam sejak laporan tersebut diterima

D. Jangka waktu pada point (C) di atas, tidak berlaku untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan persoalan hukum, seperti somasi dan lainnya.

E. Keluhan dan Koreksi Berita yang sudah dibuat nantinya akan ditayangkan di website KORANPANGKEP.co.id dengan menggunakan Judul Koreksi Berita atau Hak Jawab.

Dalam kasus peralatan berita ini cenderung mengacu ke UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, kode praktik media pers dan kode etik jurnalistik sendiri. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan point-point penting terkait peralatan berita pada pasal 1 nomor 11, 12 dan 13 sebagai berikut :

11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.